Tersangka MR dibekuk polisi. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang sopir angkutan material berinisial MR (23), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Setelah mengantongi informasi dari warga setempat, Satresnarkoba Polres Balangan kemudian menyelidiki tersangka dan membengkuknya di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Dibeberkan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, MR awalnya diduga merupakan kurir narkoba. Setelah penyidikan lebih lanjut, ternyata MR adalah seorang pengedar.
"MR ditangkap saat berdiri di pinggir Jalan A Yani, Kecamatan Paringin. Ia diketahui sebagai pengedar narkoba," ujar Iptu Eko, Rabu (15/1/2025).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam case handphone milik MR.
Pada saat ditanya, MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Abah Gaul.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram.
Turut diamankankan pula satu unit telepon genggam Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard dan akun WhatsApp 0813-4876-0173 serta nomor imei 1 : 867541048652734 dan nomor imei 2 : 867541048652726.
Akibat perbuatannya, MR harus berurusan dengan hukum dan saat ini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Sri Mulyani