Enam Tersangka Diserahkan Oleh DJP KalselTeng ke Kejaksaan

 

FOTO BERSAMA: Penyerahan 6 tersangka oleh Kanwil DJP Kalselteng ke Kejaksaan Negeri yang ada di Kalsel - Foto Dok Lita


BORNEOTREND.COM, KALSEL–  Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah menyerahkan 6 (enam) tersangka yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri di waktu dan tempat yang berbeda selama tahun 2024. 

Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp3.370.753.584 (Tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah). Para tersangka tersebut masing-masing berinisial PGS, AA, JA, FM, SB dan AS. 

Tersangka PGS dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Rabu (17/1/2024) lalu. 

Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka PGS sekurang-kurangnya sebesar Rp520.050.713 (Lima ratus dua puluh juta lima puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Tersangka AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu, 24 Januari 2024, sedangkan tersangka FM diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Selasa, (7/5/2024) lalu. 

Ketiga tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135 (Satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah). Tersangka SB diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Selasa, (10/9/2024) lalu. 

Kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tersangka SB sekurang-kurangnya sebesar Rp660.773.129 (Enam ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah). Tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, (23/10/2024) lalu. Akibat perbuatan tersangka AS, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara sebesar Rp552.847.607 (Lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah). 

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال