Gagal Transaksi, Sabu 49,49 Gram Ditemukan Polisi di Bungkus Bekas Kemasan Mie

KASUS SABU: SP dan baraang bukti sabu-sabu dan sepeda motor diamankan di Polresta Banjarmasin karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Transaksi sabu-sabu seberat 49,49 gram yang dilakukan oleh seorang pengedar berinisial SP (38), di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Senin (27/1/2025) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

"Kami membekuk SP saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Pramuka tepatnya di depan Toko Akbar Motor RT 01 RW 01 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa.

Dalam penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang di bungkus bekas kemasan mie di saku celana belakang pelaku.

Dari pelaku SP yang berprofesi sebagai pegawai swasta, tercatat sebagai warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, petugas menyita ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor yang dipakainya.

Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

SP dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram. 

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال