H. Rais Ruhayat Edukasi Masyarakat Berantas Penyalahgunaan Narkotika

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.. Foto-dok. dprdkalselprov.id

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Rais Ruhayat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Barito Kuala pada Senin (21/01/2025) siang.

Dalam sosialisasi ini, H. Rais Ruhayat, yang merupakan politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan pentingnya langkah bersama untuk mengatasi permasalahan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kalsel.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Rais dalam pemaparannya.

 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba. Menurutnya, kolaborasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika.

“Fokus utama kami adalah pencegahan dan langkah antisipasi dini, salah satunya melalui penyuluhan atau sosialisasi seperti yang sedang kami lakukan ini,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kalsel dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال