Hanya Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

UMUMKAN TARIF PPN: Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif PPN – Foto Sedkab


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Presiden di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Yang pertama adalah PPnBM 20 persen

Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.

Yang kedua PPnBM 40 persen

Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Yang ketiga PPnBM 50 persen

Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Yang keempat PPnBM 75 persen

Barang-barang ini mencakup kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum).

Yacht juga termasuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال