MAHAL: Harga MinyaKita di pasaran masih mahal – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita yang menjadi produk unggulan pemerintah masih dijual dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan data Panel Harga Pangan milik Badan Pangan Nasional per 27 Januari 2025, harga MinyaKita tercatat mencapai Rp 17.669 per liter, atau lebih mahal 12,54 persen dibandingkan dengan HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter.
Selama beberapa minggu terakhir, harga MinyaKita terus mengalami kenaikan. Dibandingkan harga pada hari sebelumnya, yang tercatat Rp 17.604/liter, harga MinyaKita naik 0,37 persen. Begitu juga jika dibandingkan dengan harga minggu lalu yang tercatat Rp 17.558/liter, terjadi kenaikan 0,63 persen.
Kenaikan harga ini menyebabkan MinyaKita masuk dalam kategori komoditas dengan status waspada, bersama dengan beberapa komoditas lain yang juga mengalami kenaikan signifikan, antara lain gula konsumsi di Indonesia Timur, minyak goreng curah, dan bawang putih bonggol nasional.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kenaikan harga MinyaKita disebabkan oleh kebijakan pelaku usaha dan distributor yang menaikkan harga meskipun pasokan barang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.
"Barangnya ada semua, namun di lapangan memang ada peningkatan harga dari pihak pelaku usaha," ujar Budi di Tangerang, Banten, pada 24 Januari 2025.
Budi juga menjelaskan bahwa harga MinyaKita yang masih tinggi terdeteksi di wilayah-wilayah seperti Banten, Aceh, Kalimantan Barat, dan Papua. Sementara di Pulau Jawa dan Sumatera, sebagian besar harga sudah sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET.
Pengawasan ketat terhadap harga dan distribusi juga dilakukan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, yang memimpin pengawasan di Kota Bandung.
"Kami menemukan harga MinyaKita yang dibanderol di atas HET, dan kami sedang menindaklanjuti dengan sanksi administratif," ujarnya.
Dengan langkah-langkah pengawasan dan sanksi ini, diharapkan harga MinyaKita dapat kembali sesuai dengan ketentuan HET, sehingga dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam kebutuhan sehari-hari.
Sumber: detik.com