BACA QUR’AN: Sejumlah siswa membaca Al-Qur’an saat bulan Ramadhan – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini masih mengkaji wacana libur sekolah saat bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi.
"Sedang dikaji," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu melontarkan wacana libur sekolah saat Ramadhan. Meski demikian, Syafi'i mengatakan belum ada pembahasan seputar itu.
Untuk diketahui, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah meerapkan kebijakan libur sekolah selama Ramadhan dengan tujuan agar siswa lebih fokus mempelajari ilmu agama dan khusyuk beribadah.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan seharusnya diisi oleh berbagai pendidikan yang menyenangkan.
Amirsyah menegaskan bahwa pendidikan harus tetap berlangsung dengan memperhatikan peran orang tua dan guru, sehingga tidak ada istilah "libur" dalam arti yang merugikan.
"Pada prinsipnya pendidikan itu semua harus bertanggung jawab, orang tua termasuk guru sekolah, jadi tidak ada istilah libur dalam arti loss. Karena kalau libur dalam arti loss akan merepotkan orang tua," ujar Amirsyah.
Menurutnya, libur sekolah dalam pengertian yang salah, yaitu tanpa aktivitas yang bermanfaat, justru akan menambah beban bagi orang tua yang bekerja, terutama jika anak-anak dibiarkan tanpa kegiatan yang mengedukasi.
Ia mengusulkan agar solusi pendidikan yang menyenangkan dapat ditemukan selama Ramadhan, seperti program pesantren kilat yang dapat memperkaya pengalaman anak-anak dengan pendidikan agama dan nilai-nilai spiritual.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.
Oleh karena itu, Abdul Mu’ti belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.
"Ini karena menyangkut hari libur nasional, tentu menurut saya harus keputusan bersama lintas kementerian. Sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan menyangkut libur Ramadhan," kata Abdul Mu'ti.
Sumber: Antara