![]() |
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan klarifikasi bahwa beberapa kebijakan yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan evaluasi capaian belajar saat ini masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.
Beberapa waktu lalu, Kemendikdasmen mengungkapkan rencana untuk mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Nama baru ini diharapkan dapat memberikan kesan yang lebih ramah dan mudah dipahami.
"PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru, jadi kata peserta didik diganti untuk lebih gampang dan lebih bersahabat," kata Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto.
Selain itu, Biyanto juga menjelaskan perubahan pada sistem zonasi, yang kini akan dikenal dengan nama 'domisili'.
Ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem zonasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penentuan lokasi sekolah bagi murid.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut belum final dan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
"Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara," ujar Kemendikdasmen dalam pengumuman yang dikutip dari laman resmi mereka, Rabu (29/1/2025).
Pihak Kemendikdasmen juga menekankan bahwa informasi yang beredar di publik mengenai perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana evaluasi capaian belajar masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dianggap final.
"Pernyataan terkait perubahan ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final," imbuh Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan memastikan pendidikan bermutu untuk semua melalui kebijakan yang sedang dan akan diterapkan.
Sumber: detik.com