IKUTI TES: Peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mengikuti tes – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis pengumuman hasil akhir rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pengumuman itu disampaikan lewat surat nomor PENG-02/PANREK/2025 tentang Hasil Akhir Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.
Pengumuman dapat dilihat melalui link https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman.
"Panitia Pusat Rekrutmen CASN di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan dan/atau mengumumkan hasil sanggah paling lambat 22 Januari 2025," tulis isi pengumuman tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).
Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 21 Februari 2025.
Sementara, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.
Nama peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024 diberikan kode 'P/L' dan 'P/L-E2' pada kolom keterangan. Selain itu, peserta dinyatakan tidak lulus.
Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi milih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sesuai format yang dapat diunduh pada laman Kemenkeu.
Untuk dokumen yang harus dilengkapi bagi yang lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.
Sumber: detik.com