Kemenkop Luncurkan Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Menkop) RI melalui Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengumumkan pembentukan pos pengaduan baru sebagai langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan koperasi di Indonesia. 

Pos ini merupakan bagian dari pengembangan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang memungkinkan masyarakat untuk mengadukan permasalahan koperasi secara lebih mudah dan terorganisir.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa pos pengaduan ini akan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) yang baru dibentuk, yang bertugas untuk melakukan mediasi, audiensi, serta pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi baik yang terkait dengan koperasi di tingkat pusat maupun daerah. 

Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses solusi atas masalah yang mereka hadapi terkait koperasi.

Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan mereka melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung (luring) maupun daring, termasuk call center, email, WhatsApp, dan situs web resmi Kemenkop. 

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik dalam sektor koperasi.

“Tujuan kami adalah menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta memastikan setiap pengaduan yang diterima ditindaklanjuti dengan serius sesuai prosedur yang ada,” kata Budi Arie Setiadi.

Selain itu, Menkop juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan saran dan masukan yang konstruktif, guna memperbaiki kualitas layanan koperasi di Indonesia. Pembentukan pos pengaduan ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk terus mengoptimalkan revitalisasi koperasi yang bermasalah melalui Satgas yang telah dibentuk sebelumnya.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pos Pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, antara lain call center 1500 587, email surat@kop.go.id, WhatsApp: +62 8111 451 587, atau mengunjungi situs web resmi di https://kop.go.id/layanan.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال