Lagi, Pemerintah Memperpanjang Masa Pendaftaran PPPK Tahap II hingga 20 Januari

Pendaftaran PPPK Tahap II diperpanjang hingga 20 Januari 2025 – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Jika sebelumnya waktu pendaftaran terakhir ditetapkan sampai tanggal 15 Januari 2025 kini ditambah lagi sampai tanggal 20 Januari 2025. 

Untuk pendaftar dikhususkan bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diketahui, masa pendaftaran PPPK tahap II itu sudah diperpanjang sebanyak empat kali, dari sebelumnya sampai 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, lalu kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025, sebelum akhirnya lagi-lagi diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2025. Ada sejumlah kriteria pendaftar untuk bisa mengikuti proses rekrutmen PPPK tahap II ini, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Kriteria tambahan ini untuk menaungi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN.

Dalam diktum pertama Kepemen PANRB 15/2025 itu disebutkan, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN, sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;

c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;

d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

Selanjutnya, dalam diktum ketiga dan keempat disebutkan pendaftar itu melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Bila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan, dapat melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional;

c. Pengelola Layanan Operasional; atau

d. Penata Layanan Operasional

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

a. pelamar prioritas;

b. eks-THK II;

c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;

d. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus; dan

e. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bila jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Begitu pula bila pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, syarat atau kriteria untuk mengikut seleksi pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

"Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif ya," dikutip dari penjelasan komentar BKN di akun instagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (6/1/2025).

Bagi para peminat formasi PPPK tahap 2, sebelum mendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen, berikut ini rinciannya:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

4. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

5. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

6. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

7. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

8. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

9. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Setelah itu, pelamar bisa melakukan pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال