Masuk ke Wilayah Banjar Barat, Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pengedar Sabu

PENGEDAR SABU: Pria berinisial S dan sejumlah barang bukti diamankan karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Instagram Polsekta Banjarmasin Timur


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur masuk ke wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat tepatnya ke Jalan Banyiur Muara Gg Bersama RT 15 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin untuk menangkap seorang pria berinisial S (44) karena kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting SE MM menyampaikan penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 lalu saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan. 

"Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati pelaku beserta barang bukti," ujarnya.

Saat menangkapa pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita 4 paket sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Selain itu, turut diamankan alat bukti lainnya berupa 1 buah serokan, 1 bundel plastik klip, dan uang tunai Rp 2,4 juta yang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan aktivitas mencurigakan agar wilayah ini tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur dan kepada pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Instagram Polsek Banjarmasin Timur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال