Menag Bakal Rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Bahas Ongkos Haji Furoda

Jemaah haji furoda. Foto-kautsarwisata.com

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - batas maksimal biaya Haji Furoda akan menjadi fokus pembahasan rapat Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar dengan Komisi VIII DPR RI. 

DPR RI sebelumnya menyebut biaya Haji Furoda yang dijual selama ini bisa tembus hingga Rp 400 juta sampai Rp 900 juta per jemaah.

"Iya mungkin besok kita baru akan rapat ya," ujar Nasaruddin saat ditemui usai pembukaan acara MTQ Internasional IV di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). "Dalam waktu dekat ini ada pembahasan lanjutan ya," ucap dia. 

Saat ditanya apakah pihaknya setuju dengan usulan DPR tersebut, Nasaruddin hanya mengungkapkan bahwa batasan biaya haji Furoda tersebut masih perlu dibahas dulu bersama DPR. "Iya kita harus masuk dalam sistem ya, jadi Furoda akan dibahas tersendiri," kata Nasaruddin.

Dia pun belum bisa memperkirakan berapa batasan biaya haji Foruda yang akan ditetapkan. Menurut dia, semua itu perlu disepakati bersama Komisi VIII DPR RI. "Nanti akan kita tentukan dalam pertemuan. Kan masalah harga itu masalah biaya itu kan harus dibicarakan bersama dengan DPR," jelas dia. 

"Dalam waktu dekat ini. Satu sampai dua hari ini insya Allah," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta ini. 

Dalam UU No 8 Tahun 2019, Haji Furoda sendiri diartikan sebagai haji dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Melalui paket ini, jamaah bisa langsung berangkat haji tanpa perlu antre.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong agar ke depan undang-undang yang mengatur perjalanan haji juga mengatur batas atas biaya haji Furoda, meskipun program itu sepenuhnya dikerjakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi.

Marwan mengatakan, saat ini belum ada aturan dalam negeri perihal batas atas biaya haji Furoda. Biaya haji Furoda per orang dapat mencapai mulai dari kisaran Rp 400 juta sampai Rp 900 juta lebih.

"Furoda ini swasta dan di dalam undang-undang kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jamaah dari Indonesia maka dalam hal perlindungan, baik keamanan maupun pembiayaan tentu Pemerintah Indonesia harus hadir di dalamnya," kata Marwan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan selepas bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR bertemu Presiden Prabowo Subianto, Selasa (7/1/2025).

Dia melanjutkan agar ke depan revisi Undang-Undang Haji dapat mengatur itu. Marwan menjelaskan tujuan pengaturan batas atas itu agar tidak ada agen-agen tertentu yang mempermainkan harga sehingga merugikan jamaah haji Indonesia.

"Warga Indonesia tidak boleh juga dipermainkan harga-harganya. Nanti yang akan datang harus kita batasi. Ada batas atas. Sekali pun orang menyerbu Furoda, harus ada batas atas," kata Marwan.

Sumber: Republika

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال