Mengundurkan Diri, Pelamar CPNS & PPPK Tak Bisa Ikut Seleksi Selama 2 Tahun

SELEKSI CASN: Salah seorang peserta ikut melamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri padahal sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK akan diberi sanksi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi kepada pelamar teresbut tidak boleh melamar lagi pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

"Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor Penjelasan tentang 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi namun ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya," kata Zudan.

Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS 2024:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sumber: detik.com


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال