Menpan RB Keluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Berikut Isinya

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru mengenai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi pelaksanaan sistem kerja PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.

Bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang berhasil lolos menjadi PPPK paruh waktu, penting untuk memahami dengan baik isi aturan dalam Keputusan Menpan RB tersebut, karena akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Adapun isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 di antaranya sebagai berikut:


1. Kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu

Pada diktum ketiga Menpan RB No 16 Tahun 2025 dijelaskan ada tujuh jenis jabatan yang akan diisi oleh pegawai PPPK paruh waktu yakni:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan

b. Tenaga Kesehatan

c. Tenaga Teknis

d. Pengelola Umum Operasional

e. Operator Layanan Operasional

f. Pengelola Layanan Operasional

g. Penata Layanan Operasional


2. Status kepegawaian

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.


3. Lama masa kerja PPPK Paruh Waktu

Masa kerja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.


4. Upah PPPK paruh waktu

Pegawai yang berstatus paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah. Selain itu, diberikan juga fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.


Aturan baru terkait PPPK yang berstatus paruh waktu secara resmi disahkan Menpan RB Pada 13 Januari 2025. Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Dalam hasil seleksi tersebut, beberapa peserta dinyatakan lolos sebagai PPPK penuh waktu, sementara lainnya mendapatkan status paruh waktu. Istilah "paruh waktu" ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelamar, terutama terkait mekanisme kerja dan besaran gaji yang akan diterima.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk memfasilitasi pegawai non-ASN atau honorer yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, pemerintah menetapkan aturan yang mengikat untuk PPPK dengan status paruh waktu.

Keputusan tersebut terdiri dari 30 diktum yang mengatur berbagai aspek mengenai PPPK dengan status paruh waktu. Beberapa poin utama yang dijabarkan mencakup pengertian, jenis jabatan yang dapat diisi, ketentuan pengadaan, besaran upah dan poin-poin penting lainnya.

Setiap aspek diatur secara rinci untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban bagi pegawai dengan status ini, serta untuk memastikan agar pelaksanaan program PPPK berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال