![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai status gugur atau lanjutnya sengketa Pilkada 2024 atau putusan dismissal pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.
Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diselesaikan dengan putusan dismissal.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, sidang putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota ini akan digelar lebih cepat dari jadwal semula.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sebelumnya putusan dismissal direncanakan pada 11–13 Februari, namun akan dibacakan pada 4–5 Februari mendatang.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK mengenai kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dismissal," ungkap Suhartoyo di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik yang perkara-nya dinyatakan lanjut maupun gugur, akan dipanggil dalam pembacaan putusan tersebut.
Saldi berharap agar kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur dapat segera dilantik.
"Semoga bagi yang telah di-dismissal bisa segera dilantik bersama dengan yang tidak membawa perkara ke MK," katanya.
Putusan dismissal ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi atau ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk sengketa gubernur, masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli, sementara untuk bupati dan wali kota maksimal empat orang. Saksi dan ahli harus diajukan paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian.
Saldi juga mengingatkan bahwa setelah putusan dismissal, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage yang dapat diajukan.
Hingga saat ini, total terdapat 310 perkara PHP Kada 2024 yang sedang diproses, terdiri dari 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Sumber: Antara