![]() |
PENGEDAR NARKOBA: Oknum pegawai swasta RH diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena kedapatan berbisnis narkoba jenis sabu-sabu – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Berkat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan pria berinisial RH (25). Oknum pegawai swasta ini disergap karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.
"Oknum ini kami bekuk karena adanya laporan masyarakat sering melakukan transaksi sabu di sekitar tempat tinggalnya," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria di Banjarmasin, Kamis (23/1/2025).
Hafiz mengatakan, saat dibekuk pada Jumat (17/1/205) sore sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku yang merupakan warga Jalan Teluk Dalam Gang Swadaya, Kecamatan Banjarmasin Barat ini kedapatan menyimpan 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 3,38 gram.
Untuk barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa atu timbangan digital dan tiga bilah sedot plastik diduga untuk menakar sabu.
"Kami temukan timbangan digital dan duga pelaku RH selain pengedar juga sebagai penyedia barang haram itu," ucapnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin.
Perwira pertama Polri itu juga mengatakan pelaku merupakan salah satu target operasi yang sudah lama masuk dalam daftar sebagai pengedar barang haram tersebut.
Usai diringkus, RH beserta barang bukti dengan terpaksa digiring ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil dari pemeriksaan sementara, oknum pegawai swasta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya
Selain itu berdasarkan dari perbuatan tersangka dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: Antara