OJK: Ada 6.348 Aduan Terkait Anak Muda yang Terjerat Pinjol Ilegal pada 2024

 

LIHAT GADGET: Banyak anak muda di Indonesia terjerat Pinjol Ilegal - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6.348 aduan terkait masyarakat berusia 26-35 tahun atau anak muda yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut data tersebut berasal dari pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 2024.

"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1/2025).


Selain itu, Friderica menerangkan maraknya judi online (judol) yang dilakukan anak muda juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan, apalagi kalau sudah kecanduan. Dia mengatakan judol sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak muda melalui berbagai aplikasi, seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan salah satu tantangan bagi anak muda adalah anak muda rentan terkena Fear of Missing Out (FOMO), Fear of Other People’s Opinions (FOPO), dan You Only Live Once (YOLO), yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak. 

"Dengan demikian, anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup," katanya.

Friderica menerangkan hal tersebut menjadi latar belakang diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

Sumber: keuangan.kontan.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال