![]() |
ILUSTRASI: Penggunaan Paylater marak di masyarakat Indonesia - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan membatasi gaji pengguna layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) atau paylater minimal Rp3 juta per bulan.
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, batasan gaji Rp3 juta diperoleh dengan mempertimbangkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia.
Dengan memiliki penghasilan setara UMP, pengguna diharapkan bisa membayar utang paylater mereka.
"Kita sebenarnya angkanya ini kita lakukan studi. Enggak mungkin lah kita bisa meng-capture untuk semua kalangan. Kita sih ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya," katanya dalam media briefing, Selasa (21/1/2025).
"Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam," sambungnya.
Dirinya mengatakan batasan gaji minimal Rp3 juta masih berpeluang untuk berubah. Namun, saat ini OJK memutuskan batasan penghasilan pengguna paylater di angka tersebut.
"Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp3 juta," katanya.
Sementara terkait batasan usia maksimal 18 tahun, sambung Ahmad, ditetapkan untuk meminimalisir potensi gagal bayar terutama bagi kalangan anak muda.
"Ini kita juga enggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia enggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun. Itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira," sambungnya.
Penggunaan paylater tengah menjadi perhatian OJK. Bagaimana tidak, utang masyarakat Indonesia di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.
Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan BNPL. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp29,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melaporkan kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.
Sumber: CNN Indonesia