OJK Minta Himbara Percepat Pemetaan Debitur UMKM untuk Penghapusan Utang

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae – Foto Net 


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat proses pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus tagih, sebagai bagian dari implementasi kebijakan penghapusan utang bagi sektor UMKM.

"Secara bertahap, Himbara terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi kriteria untuk dihapus tagih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (27/1/2025).

Dian menambahkan bahwa dalam proses pemetaan dan penentuan debitur tersebut, Himbara tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penghapusan utang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi UMKM.

Pemerintah bersama OJK dan Himbara juga terus berkoordinasi untuk mendukung implementasi PP HBHT, yang mencakup penghapusan piutang macet UMKM di berbagai sektor, antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti kuliner, industri kreatif, dan mode.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menghapus utang untuk 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai sekitar Rp 2,5 triliun. Maman juga menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal dari target pemerintah untuk menghapus piutang 1 juta UMKM dengan nilai lebih dari Rp 14 triliun.

"Yang sudah dihapus buku ada sekitar 1 juta pengusaha UMKM, sementara untuk penghapusan tagihannya sampai hari ini kami bisa menargetkan sekitar 67 ribu debitur," kata Maman.

Perbedaan antara "hapus buku" dan "hapus tagih" dijelaskan oleh Maman. Hapus buku adalah penghapusan kredit macet dari neraca bank tanpa menghilangkan hak tagih kepada debitur, sementara hapus tagih berarti kewajiban debitur atas utang tersebut benar-benar dihapus, memungkinkan mereka untuk kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan.

"Dengan hapus buku, nasabah masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan, sedangkan hapus tagih membuat utang mereka benar-benar 'terhapus'," jelas Maman.

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat bangkit kembali, memperkuat perekonomian sektor riil dan meningkatkan akses mereka terhadap pembiayaan di masa depan.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال