DIAMANKAN: Kurir sabu asal Banjarmasin berinisial SU dan barang bukti sabu seberat 9,71 gram diamankan beberapa waktu lalu – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Upaya warga Jalan Kelayan A Gang Sidodadi, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin berinisial SU memasok narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten gagal total.
Pria berusia 40 tahun ini disergap personel Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin saat berada Jalan A Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara karena kedapatan membawa 9,71 gram sabu.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan penangkapan terhadap SU dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian Senin (14/1/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA atas.
"Gelagat tersangka mencurigakan, sehingga kami langsung bertindak dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan," ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Berhasil mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Tapin yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Satria menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,71 gram yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik SU.
Selain barang bukti utama sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolres mengatakan, SU yang merupakan warga Jalan Kelayan A Gang Sidodadi bertugas sebagai kurir yang mengedarkan narkotika di wilayah Tapin dan sekitarnya.
Jimmy menyebutkan SU telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tapin," tegasnya.
Sumber: Antara