Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Sang Istri Kedapatan Simpan Sabu di Celana Dalam

DIAMANKAN: Pasutri residivis kasus narkoba diamankan beserta barang bukti kejahatan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba yakni istri berinisial AR (39) dan suaminya AD (48) disegap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin saat hendak transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

"Mereka berdua merupakan residivis kasus narkoba yang kembali menjalankan bisnis haram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa, Selasa (21/1/2025).

Kasat mengatakan, keduanya ditangkap Selasa (14/1/2025) sore lalu sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah Nomor 81 RT 13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasat mengatakan saat ditangkap pasutri tersebut kepadan membawa dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam di dalam celana dalam yang saat itu dipakai oleh AR.

“Kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor, kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditemukan lagi barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam,” ungkapnya.

Atas temuan barang tersebut, AR dan AD beserta barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram yang di temukan dan barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini dari pemeriksaan sementara AR dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka selain menyediakan barang haram juga sekaligus sebagai pengantar sabu apabila ada pesanan dari konsumen," lanjut perwira polisi dengan pangkat melati satu ini.

"Sepasang suami istri ini kami tangkap saat mereka hendak mengantar barang haram dan melakukan transaksi narkoba, Alhamdulillah sebelum itu terjadi kamu lebih dulu menggagalkannya," tuturnya.

Selain itu dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan kedua tersangka yang juga residivis itu dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum bermufakat, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال