PBH PERADI Banjarmasin Teken MOU Dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin Tahun 2025

 

SIMBOLIS: Penandatangan MoU antara PN Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama dengan PBH Peradi Banjarmasin dalam hal pembukaan layanan Posbakum - Foto Dok Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin.

Adapun kerjasama yang dilakukan yakni layanan kepada masyarakat, berupa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dilakukan, Selasa (6/1/2025) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ada pun penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Agus Akhyudi, S.H.,M.H  dan ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin Muhammad Rizky Hidayat SH MKn yang didampingi jajaran Pengurus PBH Peradi. 

Adanya kerjasama ini sendiri bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap berjalan dengan baik, khususnya lagi membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah kota Banjarmasin agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Agus Akhyudi, S.H.,M.H menerangkan bahwa Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-cuma dan ini bagian dari implementasi Perma No 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

"Saya meminta untuk di gaungkan adanya program prodeo di pengadilan negeri Banjarmasin agar masyarakat bisa memanfaatkan program layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan," ujarnya.


Sementara itu, Ketua PBH Peradi Banjarmasin Muhammad Rizky Hidayat SH MKn menyambut baik adanya kerjasama tersebut.

"Alhamdulillah penandatanganan MoU telah dilaksanakan, terimakasih atas kepercayaan dan kerja sama selama ini," katanya 

Dirinya pun menghimbau warga Kota Seribu Sungai untuk bisa memanfaatkan keberadaan Posbakum tersebut.

"Masyarakat kota Banjarmasin jangan segan-segan untuk menghubungi kami PBH Peradi Banjarmasin dan kami siap membantu mereka yang tidak mampu terkait bantuan hukum," jelasnya. 

Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. 

"Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat," tukasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال