Pemerintah Akan Larang Anak Punya Akun Medsos

KECANDUAN HP: Rata-rata anak-anak di Indonesia kecanduan menggunakan Handphone (HP) sehingga pemerintah berwacana untuk membatasi usia anak untuk mengakses media sosial (medsos) – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Ke depannya anak-anak tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial (medsos) sendiri. Aturan ini akan diterapkan pemerintah setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengusulkan wacana pengaturan batas usia mengakses medsos.

"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," ujar Meutya usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/1/2025).

Menteri mengatakan, pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan perlindungan anak di ruang digital sendirian sehingga berencana untuk membahas persoalan tersebut dengan DPR.

"Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.

Meutya mengatakan, bahwa pelindungan anak di ranah digital juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," kata Meutya.

Jika aturan pembatasan usia penggunaan media sosial di medsos disahkan, RI mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Pada November tahun lalu Australia melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah Australia waktu dekat mulai menguji coba fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan larangan media sosial untuk anak adalah upaya Australia menjadi yang terdapan dalam pelindungan anak.

Australia menyatakan UU tersebut dibutuhkan karena media sosial menimbulkan risiko kecanduan yang berdampak ke kesehatan mental dan fisik anak-anak. Anak perempuan berisiko mengalami gangguan atas persepsi atas bentuk tubuh (body image), sedangkan anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال