JAGA KEBUN: Personel TNI menjaga areal perkebunan kelapa sawit – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Berbagai masalah kerap dialami perusahaan kelapa sawit yang ada di Indonesia, mulai dari penjarahan buah hingga konflik dengan masyarakat sekitar yang berujung pada pemblokiran kebun.
Pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah pihak untuk menjaga industri perkebunan kelapa sawit.
Bahkan, secara jelas Mantan Danjen Koppasus ini meminta aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut menjaga keamanan di perkebunan kelapa sawit selain dari personel Kepolisian.
“Jadi jagalah para bupati, gubernur, tentara, polisi, jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara," kata Presiden Prabowo dalam pidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu.
Kepala Negara bahkan menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit.
"Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," kata Presiden.
Prabowo menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto menyambut baik keinginan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat negara untuk melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Hariyanto, TNI sedang melakukan berbagai langkah untuk menyukseskan program pemerintah dalam ikut menjaga kelapa sawit sebagai aset strategis nasional termasuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan TNI terus melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami tengah mempelajari dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Pelibatan TNI dalam ikut menjaga sawit sebagai aset strategis nasional bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini," katanya.
Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), serta instansi terkait lainnya," tambah jenderal bintang dua ini.
Hanya saja, Hariyanto menegaskan bahwa pelibatan TNI dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan aset negara demi kepentingan nasional,” tegas mantan Kepala Staf Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih ini.
Peran apa yang dijalankan untuk menghindari potensi bentrokan di lapangan dengan masyarakat, Kapuspen menegaskan TNI dan Rakyat Indonesia tidak pernah akan dipisahkan.
"Karena perang kita menganut sistem perang rakyat semesta yang berarti TNI bersama rakyat berjuang untuk NKRI. Rakyat kuat TNI nya pun kuat," imbuh Hariyanto.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengharapkan, industri sawit semakin kondusif dengan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan sektor tersebut di masa depan.
"Kami berharap ke depan industri sawit semakin kondusif dengan tata kelola yang lebih baik," katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Eddy juga mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat negara untuk menjaga keamanan industri kelapa sawit.
Sebab, menurut dia, meski jumlahnya mulai berkurang, penjarahan dan pencurian kepala sawit sampai saat ini masih terjadi di daerah tertentu.
Menurut Eddy, selama ini masing-masing perusahaan sawit yang rawan terjadi pencurian dan penjarahan sudah koordinasi dengan aparat keamanan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan perlunya ada dukungan dari pemerintah daerah, karena kerap yang menjadi masalah adalah apabila terjadi penuntutan sesuatu ke sebuah perusahaan, kemudian terjadi pemblokiran kebun, maka tentu operasional akan terganggu.
"Di sini bukan hanya membutuhkan pengamanan tetapi juga butuh keterlibatan pemerintah daerah untuk penyelesaian masalah ini," ucap Eddy.
Sumber: Antara