![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam mengelola anggaran negara dengan melakukan pemangkasan di 16 pos belanja kementerian dan lembaga, dengan potongan yang bervariasi antara 10 persen hingga 90 persen.
Meskipun demikian, anggaran untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bantuan Sosial (Bansos) tidak termasuk dalam pemangkasan tersebut.
Pemangkasan ini diputuskan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, guna memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif.
Adapun pos belanja yang terkena pemangkasan terbesar adalah belanja alat tulis kantor (ATK), yang dipotong hingga 90 persen, diikuti dengan belanja percetakan dan souvenir yang dipangkas sebesar 75,9 persen.
Selain itu, belanja untuk kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya juga mengalami pengurangan signifikan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial, yang merupakan sektor prioritas pemerintah.
"Kami telah memastikan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tetap menjadi prioritas dan tidak akan terkena pemangkasan," ujar Sri Mulyani.
Dalam rangka melaksanakan efisiensi anggaran, Menteri Keuangan meminta kepada setiap menteri dan pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi pada anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman, hibah, ataupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Setiap lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR paling lambat 14 Februari 2025, dan melaporkan persetujuannya kepada Kementerian Keuangan.
Jika pada batas waktu yang ditentukan, menteri atau pimpinan lembaga tidak melaporkan rencana efisiensinya, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatnya secara mandiri dalam catatan DIPA halaman IV A.
Langkah pemangkasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa belanja negara difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari rencana pemangkasan, berikut adalah rincian 16 pos belanja yang perlu dilakukan efisiensi:
- Alat Tulis Kantor (ATK): Pemangkasan 90%
- Kegiatan Seremonial: Pemangkasan 56,9%
- Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: Pemangkasan 45%
- Kajian dan Analisis: Pemangkasan 51,5%
- Diklat dan Bimtek: Pemangkasan 29%
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: Pemangkasan 40%
- Percetakan dan Souvenir: Pemangkasan 75,9%
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: Pemangkasan 73,3%
- Lisensi Aplikasi: Pemangkasan 21,6%
- Jasa Konsultan: Pemangkasan 45,7%
- Bantuan Pemerintah: Pemangkasan 16,7%
- Pemeliharaan dan Perawatan: Pemangkasan 10,2%
- Perjalanan Dinas: Pemangkasan 53,9%
- Peralatan dan Mesin: Pemangkasan 28%
- Infrastruktur: Pemangkasan 34,3%
- Belanja Lainnya: Pemangkasan 59,1%
Sumber: okezone.com