PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) beserta jajaran memperlihatkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolresta Samarinda – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALTIM – Empat orang komplotan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi diamankan jajaran Polresta Samarinda selama dua hari melakukan operasi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dari Kalimantan Selatan ke Kalaminta Timur ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan.
"Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Rabu (15/1/2025).
Adapun barang bukti berhasil disita dari tangan MY adalah tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket ketamine seberat 0,36 gram dan 131 butir pil ekstasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan," ungkap Hendri.
Berdasarkan “nyanyian” MY, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
"NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu paket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp 56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas Hendri.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial SA dan MR di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, pada Sabtu (11/1/2025) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
"SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. Dari keduanya, kami menyita lima paket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," papar Hendri.
Hendri menambahkan bahwa MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Hendri.
Hendri juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Sumber: Antara