![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa mulai Jumat 31 Januari 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kepada masyarakat.
"Alasannya diganti adalah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Mendikdasmen, perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada sistem PPDB yang diterapkan sejak 2017.
Salah satu perubahan signifikan adalah penerimaan siswa SMP, di mana ada penyesuaian dalam persentase penerimaan melalui empat jalur utama: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Untuk jenjang SMA, perubahan yang paling mencolok adalah penerimaan yang dilakukan lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di level provinsi. Namun, tidak ada perubahan pada sistem penerimaan untuk jenjang SD.
"Kami akan mempertahankan yang sudah baik. Jadi untuk SD, tidak ada perubahan," tegasnya.
Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa perubahan ini sudah melalui kajian yang mendalam dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, mengingat penerapan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan kami," tambahnya.
Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dan memastikan akses yang lebih adil serta merata bagi semua kalangan.
Mendikdasmen menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
Rencananya, Kemendikdasmen akan melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat, 31 Januari 2025, untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar implementasi SPMB 2025 berjalan lancar.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai empat jalur penerimaan yang akan diberlakukan pada SPMB 2025:
1. Jalur Domisili (Zonasi): Jalur yang berdasarkan tempat tinggal siswa, dengan sejumlah penyesuaian sesuai daerah masing-masing.
2. Jalur Prestasi: Diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan (seperti pengurus OSIS atau Pramuka).
3. Jalur Afirmasi: Ditujukan untuk penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
4. Jalur Mutasi: Mempertimbangkan penugasan orang tua, termasuk anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Sumber: Antara