Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait – Foto cnnindonesia.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuat berbagai kebijakan yang meringankan rakyat. Yang terbaru adalah rencana pemerintah untuk menghapus pungutan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.
Tak tanggung-tanggung ada tiga pungutan yang akan dibebaskan pada era kepemimpinan mantan Danjen Kopassus ini, yakni pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tiga bawahan Presiden yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membuat keputusan bersama untuk penghapusan pungutan BPHTB ini.
"BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah)," kata Maruarar di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1/2024) kemarin.
Untuk pungutan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.
PBG untuk membangun rumah bisa bervariasi, tergantung sejumlah faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran dan pemetaan, konsultasi hingga retribusi daerah yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 12 juta.
"PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen," katanya.
Pungutan terakhir yang dihapuskan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah adalah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Maruarar mengatakan, 6 bulan ke depan PPN untuk pembelian rumah yang di bawah Rp 2 miliar akan digratiskan.
"Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah," katanya.
Maruarat mengatakan kebijakan tersebut dilakukan demi membantu masyarakat memiliki rumah. Tak hanya penghapusan BPHTB, PBG dan PPN, untuk mewujudkan cita-cita pemerintah agar masyarakat bisa gampang mendirikan dan memiliki rumah, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari tadinya 45 menjadi 10 hari.
Sumber: cnnindonesia.com