Quattrick! Kanwil DJP KalselTeng Kembali Capai Target Penerimaan Pajak

 

DISKUSI: Kegiatan Media Gathering yang bertajuk "Sinergi DJP dan Media dalam Menyukseskan Sistem Baru Perpajakan," yang digelar pada Rabu (8/1/2024) di Kantor Wilayah DJP Kalselteng - Foto Dok Lita


BORNEOTREND.COM, KALSEL– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) berhasil melampaui target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut.

Prestasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Syamsinar, dalam acara Media Gathering yang bertajuk "Sinergi DJP dan Media dalam Menyukseskan Sistem Baru Perpajakan," yang digelar pada Rabu (8/1/2024) di Kantor Wilayah DJP Kalselteng.

Syamsinar dalam sambutannya menjelaskan bahwa persentase capaian tahun 2021 mencapai 107,69%, tahun 2022 sebesar 126,31%, dan 103,21% pada tahun 2023. Di tahun 2024, Kanwil DJP Kalselteng berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp31,65 triliun atau 100,60% dari target Rp31,46 triliun. Pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan positif 4,22% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy).

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk para wajib pajak dan pegawai DJP, yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. 

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama, baik dari pihak internal DJP maupun dukungan dari masyarakat," ujar Syamsinar.


Ia menjelaskan bahwa dari penerimaan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi tertinggi sebesar Rp14,57 triliun atau 46,04% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang tertinggi kedua dengan kontribusi sebesar Rp12,65 triliun atau setara dengan 39,99%, menunjukkan pertumbuhan sebesar 31,34%. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan angka senilai Rp4,25 triliun, sedangkan Pajak Lainnya mencapai Rp164,9 miliar.

Capaian ini didukung oleh kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng yang seluruhnya berhasil melewati target penerimaan pajak, dengan persentase capaian sebagai berikut: 

  1. KPP Pratama Palangkaraya – 100,97% 
  2. KPP Pratama Sampit – 100,32% 
  3. KPP Pratama Pangkalanbun – 100,13%
  4. KPP Pratama Muara Teweh – 100,47% 
  5. KPP Pratama Banjarmasin – 100,10% 
  6. KPP Pratama Banjarbaru – 100,06%
  7. KPP Pratama Barabai – 100,41% 
  8. KPP Pratama Batulicin – 103,36% 
  9. KPP Pratama Tanjung – 101,82% 
  10. KPP Madya Banjarmasin – 100,04%.


Dari segi kinerja penegakan hukum, hingga 31 Desember 2024 telah dilakukan segenap rangkaian tindakan penagihan, meliputi penerbitan 61.418 surat teguran, 25.188 surat paksa, penyitaan 1.039 aset, pemblokiran 890 rekening, dan penjualan 359 barang sitaan.

“Sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, telah dilakukan 6 kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Kalselteng selalu berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan melalui kegiatan-kegiatan di atas. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Mengulas kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2024, realisasi penyampaian adalah 432.823 dari target 419.654 SPT dengan capaian sebesar 103,13%,” jelasnya.

Tingkat kepatuhan ini diharapkan terus berlanjut di tahun yang akan datang yang menyambut implementasi Coretax di tahun 2025, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng telah menggelar 220 kegiatan edukasi praimplementasi Coretax kepada 4054 wajib pajak.

Edukasi ini digelar baik secara tatap muka/luring, daring, serta penyampaian materi pembelajaran mandiri guna mempersiapkan para wajib pajak pada masa transisi ke sistem perpajakan terbaru. Harapannya, wajib pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi Coretax. 

"Atas pencapaian tahun 2024 ini saya dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Secara khusus, saya juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib dan penuh tanggung jawab," tukasnya.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال