![]() |
Seorang pria melintas di depan rumah bersubsidi – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Indonesia meluncurkan kebijakan baru untuk mendorong pengembang perumahan subsidi yang mengutamakan prinsip ramah lingkungan.
Dalam kebijakan ini, pengembang yang membangun rumah dengan standar green building dan memiliki sertifikat bangunan hijau, berkesempatan mendapatkan bantuan Pengembangan Sistem Utilitas (PSU) lebih dari 50 persen, tergantung pada anggaran yang tersedia.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP, Fitrah Nur menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk tidak hanya menyediakan rumah yang terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penghuni rumah subsidi, terutama bagi mereka yang pertama kali memiliki rumah.
Dengan menggunakan prinsip green building, rumah subsidi diharapkan tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mendukung kesehatan dan kenyamanan penghuninya, terutama dalam hal kualitas udara, efisiensi energi, dan penggunaan material yang lebih sehat.
"Kami sudah mengusulkan untuk memberikan bantuan PSU lebih besar bagi rumah subsidi yang memiliki sertifikat green building. Bantuan ini bisa lebih dari 50 persen, dengan catatan anggaran memungkinkan," kata Fitrah dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (29/1/2025).
Fitrah juga menegaskan bahwa meskipun rumah subsidi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, kualitas rumah harus tetap menjadi prioritas.
Para penghuni rumah subsidi, khususnya mereka yang pertama kali memiliki rumah, berhak mendapatkan hunian yang nyaman, sehat, dan berkualitas.
Pemerintah berharap pengembang perumahan subsidi tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas bangunan dan fasilitas yang disediakan.
Bantuan PSU ini mencakup fasilitas penting seperti jalan, tempat pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), serta jaringan penyediaan air minum.
Pengembang yang dapat mengajukan bantuan PSU ini adalah mereka yang telah memiliki tanah untuk pembangunan PSU dan rumah yang sudah dibangun sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pengembang untuk berinvestasi dalam pembangunan rumah subsidi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Sumber: detik.com