PENGEDAR: RO ditangkap polisi karena dilaporkan warga mengedarkan narkoba – Foto Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial RO berusia 36 Tahun warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru bergegas membuang sesuatu ketika menyadari beberapa orang yang mendatanginya adalah anggota polisi.
Peristiwa ini terjadi, hari Selasa (7/1/2025 petang sekitar pukul 18.30 Wita di depan Indomaret Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Saat itu, personel Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin Aiptu Pujiyanto SH mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait sering terjadi tindak peredaran gelap narkotika golongan I jenis ekstasi ataupun sabu–sabu di sekitar wilayah Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Personel kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian dan mendapatkan ciri– ciri orang yang dicurigai.
“Saat itu petugas melihat ada seseorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan dengan ciri–ciri berambut gondrong dan dengan badan yang cukup tinggi dan tidak terlalu berisi dan benar saja setelah didatangi oleh pihak kepolisian laki–laki tersebut ada mengambil sesuatu di dekat parkiran tersebut dan setelah dipanggil laki–laki tersebut langsung membuang barang yang sebelumnya telah diambilnya, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan seorang laki–laki tersebut,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi.
Kasi Humas mengatakan, barang yang dibuang pelaku kemudian diambil petugas dan berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning.
Saat ini, kata Kardi, Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru masih melakukan pengembangan terkait asal narkoba jenis ineks tersebut.
“Pelaku dijerat tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ineks dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Ipda Kardi.
Sumber: Polres Banjarbaru