![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Mendikdasmen, Menag dan Mendagri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama terkait pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 H/2025 M.
SE Bersama yang diteken pada hari Senin 20 Januari 2025 itu menetapkan, siswa libur saat awal dan akhir Ramadhan. Sementara, pada pertengahan bulan Ramadhan tetap masuk sekolah.
Adapun libur awal bulan Ramadhan dimulai pada tanggal 27-28 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian siswa libur lagi pada akhir Ramadahan dan disambung cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 26, 27, 28 Maret hingga 8 April 2025.
Sedangkan untuk jadwal siswa masuk sekolah pada bulan Ramadhan pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Selama pembelajaran pada pertengahan bulan Ramadhan, siswa beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Untuk peserta didik non muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam SE bersama ditetapkan pula siswa masuk kembali ke sekolah pada 9 April 2025.
"Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (21/1/2024).
pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.
Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Karena itu menurut Mu'ti, pemerintah mengeluarkan regulasi yang akan menjadi acuan dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Regulasi ini ditujukan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait.
"Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan," ujar Mu'ti.
Mu'ti juga menyatakan regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
"Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," ujar Mu'ti.
Sumber: detik.com