Seluruh Sertifikat Tanah akan Beralih Jadi Sertifikat Elektronik Tahun 2026

Sertifikat Tanah Elektronik – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk mengalihkan seluruh sertifikat tanah yang ada sekarang ini menjadi sertifikat elektronik hingga tahun 2026 mendatang.

Saat ini, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat dan rencananya akan dialihkan menjadi sertifikat elektronik.

"Kalau bisa kita tingkatkan kualitasnya dan selebihnya kita lakukan alih media. Jadi perkiraan kita sekitar tahun 2026 kita sudah bisa alih media semua dan kita bisa melaksanakan layanan elektronik secara masif," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Asnaedi menjelaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah dalam tahapan rekonsiliasi aplikasi yang baru terkait dengan layanan elektronik dan data yang masih analog. Dari keseluruhan sertifikat yang sudah diterbitkan, hampir 25 persen di antaranya sudah berbentuk sertifikat elektronik.

Menurutnya, angka tersebut tergolong cukup besar mengingat proses ini baru digeber mulai Juni 2025. Artinya capaian 25 persen tersebut bisa diperoleh dalam waktu 8 bulan.

"Juni (2024) ke sekarang ini kan baru 8 bulan. 8 bulan 25 persen, berarti sekitar 1 tahun depan sudah di atas 50 persen. 100 persen kita fully digital itu roadmap kita di 2026/2027. Itu roadmap kita," ujarnya.

Sedangkan untuk tahun 2025 sendiri, ia memastikan proses pendaftaran tanah melalui PTSL masih akan terus digeber. Ditargetkan pendaftaran tanah bisa tembus 126 juta di akhir 2025. Paralel dengan itu, proses alih media juga terus dilakukan.

"Kalau sudah fully digital itu baru dinikmati oleh masyarakat. Sekarang ini memang belum dinikmati masyarakat karena memang kita lagi alih media dulu. Kalau sudah alih media semua, digital semua, kita sudah bisa melaksanakan layanan end-to-end. Jadi nggak perlu kantor (pertanahan)," terang dia.

"Kalau sekarang kan data analognya masih di masyarakat tuh, didatangkan ke kantor, dilakukan validasi, dialihmediakan. Nah setelah itu tidak ada lagi sertifikat. Semua sudah benar-benar digital. Kalau sekarang kan masih digital rasa analog kan. Harus masih nge-print (sertifikat)," sambungnya.

Menurut Asnaedi, apabila sistem sudah digital secara penuh, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor pertanahan. Semua bisa diakses melalui perangkat elektronik. Secara keamanan juga sudah terjamin dengan diawasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال