Sempat Jadi DPO, Begal di Area Perkantoran Setda Kalsel Akhirnya Ditangkap

BEGAL: Pemuda berinisial AR diamankan bersama barang bukti mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk membegal serta sepeda motor Honda Sonic milik korban – Foto Polres Banjarbaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pemuda berinisial AR berusia 22 tahun yang menjadi komplotan begal mengaku anggota Polisi di area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Juni Tahun 2024 lalu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah SIK SH MSi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, aksi pembegalan terjadi saat korban berada di area Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tiba–tiba korban didatangi 4 orang laki–laki yang mengaku anggota Polri dengan menggunakan 1 unit mobil Sigra warna abu–abu. Korban yang saat itu ditinggal lari oleh teman–temannya kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke Kantor Polisi. Namun di tengah perjalanan korban berteriak dan pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengambil sepeda motor milik korban berupa satu unit Honda Sonic model solo tahun 2023 warna merah,” ungkapnya.

Usai kejadian, pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan satu orang pelaku utama yang mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan senjata tajam berinisial EH warga Kabupaten Tanah Laut yang mana saat ini telah menjalani proses hukum.

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukull 11.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Felik Harianja SH berhasil mengamankan pelaku AR warga Cempaka, Kota Banjarbaru beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu–abu yang digunakan sebagai sarana para pelaku untuk melancarkan aksi pembegalan.

“Pelaku yang baru diamankan berinisial AR ini merupakan pemilik mobil yang mana turut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun 2024 lalu dan berhasil diamankan di wilayah Cempaka Kota Banjarbaru,” sebut Kasi Humas.

Saat ini AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Ipda Kardi. 

Sumber: Polres Banjarbaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال