Ilustrasi Pinjaman Online – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Masyarakat yang ingin meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) kini tak bisa sembarangan mengajukan pinjaman. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending dimana para peminta pinjol harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan dan usia minimal 18 tahun.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
OJK menyatakan, penerapan aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Selain itu kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
Sumber: detik.com