Tiga Gengster Pelaku Pengeroyokan Warga Ditangkap Polisi

KEROYOK: Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin meringkus tiga anggota gengster yang mengeroyok warga di Banjarmasin, beberapa waktu lalu – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tiga orang anggota kelompok gengster Pasber berinisial RZ (21), MR (20) dan yang masih di bawah umur dengan inisial RA (17) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin karena melakukan pengeroyokan terhadap warga Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial PR berusia 19 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy Febrian mengatakan aksi pengeroyokan terjadi pada hari Jumat (10/1/2025) dinihari lalu sekitar pukul 02.25 WITA.

“Ketiga pelaku ini semuanya warga Banjarmasin dan melakukan pengeroyokan saat berada di Jalan A Yani KM 02 depan Hotel Galaxy Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," katanya, Senin (13/1/2025).

Ipda Aldy mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini yang dilakukan anggota kelompok Pasber, Tom dan Pusara.

“Untuk kasus akan terus kami dalami," ujar Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto.

Selain itu, ucap Aldy, barang bukti yang diamankan di antaranya hasil Visum et Repertum (dalam proses), satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya diduga milik AP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku minum minuman beralkohol terlebih dahulu sebelum menyerang korban, kemudian para pelaku membawa senjata tajam yang sudah dikumpulkan Geng Pasber.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

"RZ, MA dan RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan/penganiayaan dan mereka juga dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur perwira pertama Polri itu.

Sumber: Antara


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال