Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi ikut mengomentari wacana perguruan tinggi dapat izin mengelola tambang.
Fahmy dengan lantang menentang usulan ini karena menurutnya lebih banyak kerugian daripada keuntungan dari aturan perguruan tinggi bisa menambang.
"Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi," sebut Fahmy dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan UU Pendidikan, ujarnya, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian. Jika perguruan tinggi diperbolehkan mengelola tambang maka hal ini akan menabrak UU pendidikan.
Fahmy menyebutkan, pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.
"Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," sebut Fahmy.
Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.
"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," tegas Fahmy.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Salah satu poin baru di RUU Minerba adalah pembahasan soal aturan tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Bila RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, tetapi juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
Sumber: detik.com