Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Kalah Gugatan Hak Cipta Lagu

 Agnes Mo. Foto-Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah Komposer Ari Bias menang gugatan terhadap diriya. Gugatan itu terkait hak cipta lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnes Mo tanpa seizin Ari Bias.

Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," kata Minola.

 

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," tuturnya seperti diberitakan detikcom, Senin (3/2).

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Agnez Mo juga disebut masih diberi kesempatan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan itu.

Semua bermula ketika Agnez Mo digugat pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Itu menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Ia mengatakan pihaknya sudah somasi Agnez Mo, tapi tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan kini diputuskan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta.

Sumber: CNN Indonesia


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال