![]() |
DISERGAP DI JALAN: Satresnarkoba Polres Balangan menyergap dua orang pengedar narkoba di tengah jalan Desa Tariwin - Foto Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dua orang pengedar narkoba berinisial AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibuat tak berkutik ketika anggota Satresnarkoba Polres Balangan menyergap mereka di tengah jalan Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi saat akan mengantarkan sabu- sabu yang dipesan pembeli, Kamis (6/2/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi yang sesuai dengan ciri-ciri kedua tersangka. Keduanya kemudian diberhentikan saat melintas di Desa Tariwin dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat,” ujar Iptu Eko.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu, dibungkus dalam plastik klip bening, serta dua plastik klip tambahan.
Udin dan Utuh mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, yang dibeli seharga Rp 2 juta di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Narkotika tersebut rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip bening, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Sri Mulyani