![]() |
PENCURI HP: Pria paruh baya berinisial AR ditangkap karena mencuri HP – Foto Polres Balangan |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Kasus pencurian handphone di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan.
Pelaku ternyata diketahui adalah pria berinisial AR berusia 48 tahun ini diamankan petugas Kamis (13/2/2025) di kediamannya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa AR melakukan pencurian handphone milik seorang warga di Desa Mantimin pada Agustus tahun 2024 lalu.
Korban yang kehilangan handphone melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batumandi, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi AR sebagai pelaku.
"Setelah penyelidikan, kami mengetahui AR adalah pelaku pencurian tersebut. Saat ditangkap, ia mengakui perbuatannya dan handphone yang dicuri masih ia gunakan, kini menjadi barang bukti," ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).
Selain handphone merk Samsung A30 warna hitam, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha F1 berwarna merah.
AR kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AR disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Penulis: Sri Mulyani