![]() |
Deddy Corbuzier. Foto-Tangkapan layar instagram @dc.kemhan |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Berapa gaji dan tunjangan yang Deddy Corbuzier terima di jabatan stafsus menhan?
Selebritas Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Pendapatan Deddy Corbuzier dari negara tak berhenti di situ. Sebagai stafsus menteri, dia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan. Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Dengan hitung-hitungan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Sumber: CNN Indonesia