DPRD Kabupaten Kotabaru Terima Tiga Raperda Usulan Eksekutif

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyerahkan tiga buah dokumen Raperda secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru Muhammad Luthfi Ali – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Terkait Raperda Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin menyampaikan harapan agar Raperda Penyelenggaraan Pariwisata mendapat dukungan penuh. 

Ia menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam menggali dan melestarikan budaya daerah, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Sektor ini sangat penting untuk dikembangkan, karena selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga menjaga kelestarian alam dan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang kita, yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang," ujar Zaenal.

Sementara untuk Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Daerah, Zaenal juga menjelaskan urgensi Raperda tentang Fasilitas Kekayaan Intelektual. 

Menurutnya, Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi karya intelektual daerah, agar karya-karya tersebut tidak terabaikan dan terlindungi secara hukum.

"Melalui raperda ini, pemerintah daerah akan menyusun kebijakan terkait perlindungan kekayaan intelektual untuk memberi rasa aman bagi para kreator lokal," tambahnya.

Terakhir tentang Raperda Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia yang mana Zaenal menekankan pentingnya akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama negara, sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non-diskriminatif, dan berkelanjutan. Ini sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan bangsa," paparnya.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengatakan pihaknya akan segera memulai pembahasan raperda tersebut, baik secara internal maupun bersama eksekutif. Ia menyatakan bahwa laporan akhir terkait raperda tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kotabaru dalam waktu dekat.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna," jelas Suwanti.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال