![]() |
Oleh Khairiadi Asa (Pemimpin Redaksi borneotrend.com) |
FENOMENA kotak kosong dalam pilkada kini makin ramai diperbincangkan. Jika dirunut ke belakang istilah kotak kosong ini muncul sejak Pilkada 2015, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan ada lebih dari satu pasangan calon dalam pilkada.
MK menilai aturan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih, dan bisa menyebabkan pilkada gagal diselenggarakan. MK memberikan alternatif bagi pemilih dengan menambahkan kotak kosong sebagai pilihan. Sejak saat itu fenomena kotak kosong muncul di beberapa kali pilkada, tahun 2017, 2018, 2020 hingga di pilkada serentak 2024.
Jadi, istilah kotak kosong dalam pilkada merujuk pada pilihan alternatif di surat suara ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal). Karena hanya ada satu pasangan calon, maka kotak kosong (kolom kosong di surat suara) menjadi pilihan lain yang dapat dipilih masyarakat apabila mereka merasa bahwa calon tunggal tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Dilihat dari trennya, pilkada dengan kotak kosong ini terus mengalami peningkatan. Pada 2015 kotak kosong ada di tiga daerah, meningkat lagi menjadi 9 calon tunggal pada 2017, dan di tahun 2018 ada 13 calon tunggal.
Kemudian naik secara signifikan pada pilkada tahun 2020 ada sebanyak 25 calon tunggal melawan kotak kosong. Di pilkada serentak 2024 naik lagi menjadi 36 (sebelum putusan MK terhadap Pilkada Kota Banjarbaru) yang menghadirkan calon tunggal melawan kotak kosong.
Di pilkada serentak 2024 ini ada dua pilkada yang dimenangkan oleh kotak kosong (memperoleh suara 50 persen lebih), yakni Pilkada Kabupaten Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang. Sebelumnya kotak kosong juga dinyatakan menang di Pilkada Kota Makassar pada tahun 2018.
Mengacu pada aturan yang ada, pilkada yang dimenangkan kotak kosong harus dilaksanakan pilkada ulang paling lama satu tahun sejak diumumkannya hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya. Di pilkada serentak tahun 2024 ini KPU dan pemerintah menyepakati pilkada ulang tersebut dilakukan pada September 2025.
Setelah hasil Pilkada Kota Banjarbaru yang digelar 27 November 2024 dinyatakan batal dan diminta pemungutan suara ulang seluruh TPS yang ada oleh MK pada Senin (24/2/2025) dengan mekanisme menghadirkan kotak kosong, maka jumlah pilkada calon tunggal melawan kotak kosong bertambah. Terjadi di 37 daerah di Indonesia
Lalu, mengapa terjadi kotak kosong di pilkada?
Menurut anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hadirnya kotak kosong tersebut karena terjadinya sentralisasi pencalonan yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Pengurus pusat partai politik yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi bagi bakal paslon mengabaikan rekomendasi pengurus daerah.
Titi menegaskan, terjadi hegemoni pengurus pusat partai politik yang terbukti menimbulkan ketidakpuasan di sejumlah daerah karena calon yang disodorkan tidak sesuai aspirasi masyarakat setempat.
Calon tunggal yang muncul saat ini disertai motif untuk menutup akses pencalonan dengan memborong tiket supaya partai-partai politik tersisa tidak memenuhi ambang batas pencalonan. Ia menganggap wajar jika saat ini muncul gerakan tandingan untuk mengabaikan calon yang tertera di surat suara dan para pemilih justru "mengampanyekan" kotak kosong.
Penulis: Khairiadi Asa, Pemimpin Redaksi borneotrend.com (dari berbagai sumber)