BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menekankan pentingnya peran serta semua elemen mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba.
“Kami ingin masyarakat Kalsel semakin religius dan terbebas dari ancaman narkoba yang semakin meluas,” ujar Gusti Iskandar saat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, di RM Sei Jingah, Handil Bakti, Selasa (18/2/2025).
Gusti Iskandar menjelaskan bahwa Kalsel menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap peredaran narkotika karena letaknya yang strategis dan merupakan jalur perlintasan, baik melalui udara, darat, maupun laut.
"Jika semua pihak peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi mengenai bahaya narkotika kepada generasi muda, khususnya kalangan pelajar. Menurutnya, para remaja sering kali menjadi target utama para pengedar narkoba, sehingga diperlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
"Pihak berwenang harus gencar memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tegas politisi Partai Golkar ini.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah dan instansi terkait harus responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
Perda Nomor 8 Tahun 2023 juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar mengenai bahaya narkotika kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, mereka harus memfasilitasi upaya rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta reintegrasi sosial bagi para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredarannya demi masa depan Kalsel yang lebih baik.
Penulis: Realita Nugraha