![]() |
Antrean pembeli LPG 3 kg. Foto- CNBC Indonesia |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara mengenai kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan semua pengecer gas LPG 3 kilogram, melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi Pertamina 1 Februari 2025.
Menurutnya aturan ini positif untuk diterapkan, agar pendistribusian elpiji bisa dipantau dan dapat tepat sasaran.
"Kementerian ESDM justru mendorong pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kilogram bisa di tracking, agar tepat sasaran," kata Hasan, dalam pesan singkat, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya aturan ini membuat kelangkaan terjadi di tingkat masyarakat. Bahkan warga sampai antrean warga sempat mengular di sejumlah agen resmi LPG.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa alasan pengecer tak lagi mendapatkan LPG 3 Kg lantaran, pihaknya mendapatkan laporan bahwa subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.
"Mohon Maaf gak bermaksud curiga. Tapi ada suatu kelompok orang beli LPG 3 Kg dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk harganya naik, harganya dimainkan dalam menerbitkan. Ini kita buat regulasi," terang Menteri Bahlil dalam Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Tak hanya itu, Bahlil beralasan, dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol harga LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditentukan
"Saya meminta kepada pengecer untuk beralih, agar pengecer yang memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya bisa kita mengontrol harga," ungkap Bahlil.
Atas adanya kebijakan itu, Bahlil menegaskan, tidak adanya kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan. Pihaknya pun masih mensubsidi LPG 3 kg kepada masyarakat. "Negara mensubsidi per Kg itu Rp 12 ribu kurang lebih per kg. Kalau 3 kg itu berati sekitar Rp 36 ribu per tabung," jelas dia.
Sumber: CNBC Indonesia