![]() |
Oleh Khairiadi Asa (Forum Ambin Demokrasi) |
BORNEOTREND.COM - Banyak hal tentang banjir dan sungai mewarnai ngobrol santai Forum Ambin Demokrasi bersama Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin (terpilih) HM Yamin-Hj Ananda dengan pemantik Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin, I Putu Eddy Purna Wijaya, ST, MT dan Hamdi Amak mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, beberapa hari lalu di Rumah Alam Sungai Andai Banjarmasin.
I Putu Eddy Purna Wijaya menyebut banyak penyebab mengapa sering terjadi banjir dan sulit mengatasinya. Salah satunya fungsi sungai yang sudah banyak berubah. Ada sungai yang mengalami penyempitan dan sedimentasi, juga banyaknya bangunan yang berdiri di atas sungai (tiang menancap) atau sempadan sungai.
Jembatan adalah salah satu bangunan yang ternyata memiliki dampak terhadap keberadaan dan fungsi sungai. Apalagi jika konstruksi semua bangunan tiangnya menancap di badan sungai. Memang tidak terlihat langsung hadirnya jembatan di berbagai tempat memiliki dampak terhadap fungsi sungai.
Menurut I Putu Eddy Purna Wijaya tiang-tiang jembatan yang menancap di sungai menyebabkan banyaknya "raba" alias sampah sungai yang tersangkut, akhirnya juga menghambat kelancaran arus air yang ada. Ketika air pasang maupun surut.
Jika kita melihat kondisi terkini Kota Banjarmasin juga diwarnai banyaknya jembatan. Contoh untuk kawasan Jalan Sutoyo S alias kawasan Teluk Dalam Banjarmasin, di sini di sisi jalannya mengalir sungai, dan uniknya hampir setiap bangunan (rumah dan ruko) memiliki jembatannya masing-masing.
Pembangunan jembatan sebagai sarana penghubung antar kawasan di kota ini juga sedang dan akan terus dilakukan. Padahal, Pemko Banjarmasin saat ini juga berencana menggiatkan kembali transportasi sungai, khususnya sebagai angkutan barang dan orang.
Artinya, di satu sisi ada keinginan untuk menggiatkan fungsi sungai sebagai sarana transportasi. Namun di sisi lain malah memperbanyak jembatan sebagai sarana penghubung jalan darat. Dua hal kontradiktif dalam perencanaan dan penataan sarana transportasi.
Perizinan untuk membuat jembatan lingkungan bagi perumahan atau kegiatan bisnis (ruko) saat ini juga terkesan lemah. Setiap izin mendirikan bangunan yang terkait sungai semestinya juga mengacu pada aturan di atasnya, yakni UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2019 ini pemeliharaan sungai dilakukan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Pemeliharaan sungai juga bertujuan untuk mengendalikan daya rusak air pada sungai. Pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, dan lainnya.
Jembatan memang sangat membantu untuk kelancaran transportasi (mudah dan cepat). Tetapi kehadirannya juga bisa mengganggu fungsi sungai sebagai kawasan penampung air. Bagaimana kelancaran aliran air ketika pasang dan surut. Terlebih jika konstruksi bangunan jembatannya menancap di badan sungai.
Jadi, jangan himung memiliki banyak jembatan.
Penulis: Khairiadi Asa, pemimpin redaksi borneotrend.com, penulis lagu Banjar dan anggota Forum Ambin Demokrasi