Oleh: Mohammad Effendy (Forum Ambin Demokrasi) |
BORNEOTREND.COM - Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi yang dikemas dengan acara “ngobrol santai’ membahas tema Banjir, menghadirkan narasumber Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan, yakni Bapak I Putu Eddy Purna Wijaya dan pengamat lingkungan Bapak Hamdi Amak. Diskusi juga dihadiri oleh Walikota/Wakil Walikota terpilih – M. Yamin/Ananda yang serius mencatat dan kemudian memberikan komentar – kesediaan untuk selalu mendengar saran dan masukan untuk bahan membuat kebijakan membangun Kota Banjarmasin ke depan, ujarnya.
Presentasi pihak Balai Wilayah Sungai yang merupakan salah satu Unit Kerja Kementerian PUPR sangat menarik karena secara komprehensif mendeskripsikan wilayah kalsel lengkap dengan kondisi topografis serta titik-titik rawan wilayah yang akan terkena dampak banjir jika tiba musim penghujan karena keterkaitan aliran sungai lintas kabupaten/kota. Sementara pengamat lingkungan menguraikan pengalaman empirik sebagai Pejabat yang pernah diberi tugas dan kewenangan mengurus sampah kota Banjarmasin.
Presentasinya menggambarkan betapa rumitnya urusan sampah ini dan implikasinya terhadap banjir. Akan tetapi ada kesan Pemerintah Kota kurang serius menanganinya baik dari aspek pendanaan maupun sentuhan kebijakan.
Pengelolaan Kota Banjarmasin memang memerlukan kajian yang mendalam dengan tinjauan dari berbagai aspek yang berkaitan satu dengan lainnya. Kondisi kota Banjarmasin yang spesifik karena dikelilingi oleh sunga-sungai besar/kecil menjadi titik rawan dalam memicu konflik kewenangan antara Pemko dengan pihak Balai Wilayah Sungai. Kewenangan mengurus dan mengelola sungai jelas merupakan tugas Balai Wilayah Sungai, namun kriteria tentang sungai dapat saja berbeda antara persepsi Pemko dengan pihak perangkat Kementerian PUPR dimaksud.
Perbedaan persepsi tentang ruang lingkup kewenangan dapat merugikan masyarakat luas karena tanpa disadari akan terjadi pembiaran terhadap satu persoalan yang memerlukan penanganan yang cepat. Pihak Pemko menganggap itu tugasnya Balai Wilayah Sungai karena terkait dengan sungai, sementara menurut BWS itu tugasnya Pemko karena yang disebut sungai oleh Pemko tidak termasuk kriteria mereka.
Aspek lain yang tidak kalah pentingnya untuk dilakukan kajian adalah berkenaan dengan budaya “orang Banjar”. Beberapa dekade terakhir terjadi transpormasi yang luar biasa bagi orang banjar dari budaya sungai menjadi budaya daratan. Mereka yang pernah hidup dalam budaya sungai makin sedikit dan hanya mewariskan “cerita lama” yang terekam secara lisan maupun beberapa tulisan tersebar. Sementara generasi milenial kurang memahami dan menjiwai budaya sungai, sehingga mereka belum banyak tahu dan mengerti tentang kearifan lokal terkait sungai.
Beberapa kebijakan regulasi seperti Perda Sungai dan Perda Rumah Panggung serta peraturan daerah terkait lainnya juga perlu dilakukan evaluasi untuk menyempurnakan aspek-aspek normatif disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta arah pembangunan dan penataan kota. Termasuk dalam evaluasi dimaksud melakukan srukturisasi perangkat daerah agar ada yang secara jelas menangani dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dan penataan “sungai” yang menjadi kewenangan Pemko.
Ternyata sangat banyak pekerjaan rumah yang harus diperhatikan dan akan dijadikan kebijakan oleh walikota/wakil walikota terpilih di tengah defisit anggaran Pemko yang terlilit utang akibat mismanajemen dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan. Semuanya memerlukan pengkajian serius, namun jika dilakukan secara bersama dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders, maka beban tersebut dapat dipikul bersama.
Kondisi banjir yang melanda banyak sudut kota dengan rentang waktu yang relatif lama menggenangi jalan lingkungan dan halaman serta rumah penduduk seharusnya mendapat perhatian serius pihak pemko. Negara harus hadir di tengah penderitaan rakyat yang terkena imbas banjir, tegas seorang peserta diskusi. Kehadiran negara baik dalam bentuk kunjungan langsung ke area banjir untuk memantau di lapangan maupun pemberian bantuan yang sangat dibutuhkan oleh warganya.
Maksud kehadiran “negara” adalah kehadiran sosok walikota/wakil walikota dan/atau petugas pemko yang secara resmi melihat kondisi lingkungan banjir serta keadaan warganya, sehingga terlihat adanya hubungan bathin antara pemimpin dengan rakyatnya yang menderita.
Akan tetapi mungkin dalam pikiran walikota/wakil walikota, karena sebagian rumah “petugas Pemko” tersebut juga terkena banjir, maka pada wilayah tersebut mereka dianggap telah hadir mewakilinya – banjir memang banyak membawa derita dan salah satu penyebabnya adalah karena alam telah dirusak oleh tangan kita sendiri.