![]() |
Ilustrasi, pemungutan suara ulang. Foto-ANTARA |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - 16 daerah disebut tidak sanggup dari segi anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Serang (Banten).
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut belasan daerah yang tidak sanggup anggaran membutuhkan bantuan dari dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2).
Di Pilwalkot Banjarbaru, sebelumnya MK memerintahkan KPU setempat menggelar PSU dengan menghadirkan kolom kosong.
MK menyatakan Pilwalkot Banjarbaru melanggar konstitusi karena dalam praktiknya, gambar pasangan calon nomor urut 2 terpampang dalam kertas suara dan pemilih yang mencoblosnya ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Sementara di Pilbup Serang, MK menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib. Ratu adalah istri Yandri. MK pun memerintahkan digelar PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang.
Selain Banjarbaru dan Serang, daerah lainnya yang tidak sanggup secara anggaran untuk menggelar PSU adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lalu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Selain 16 daerah yang diputus MK untuk menggelar PSU itu, ada dua daerah lain yang kesulitan anggaran untuk menggelar PSU karena pada Pilkada 2024 lalu dimenangkan kotak kosong. Dua daerah itu adalah Kota Pangkalpinang (Kepulauan Riau) dan Kabupaten Bangka (Bangka Belitung).
Lebih lanjut, Ribka menyatakan ada delapan daerah yang secara anggaran sanggup menggelar PSU.
Daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran untuk gelar PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sumber: CNN Indonesia