Kemendagri Moratorium Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya

SERAHKAN CENDERAMATA: Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua, H Kartoyo SM menyerahkan cenderamata kepada Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim SH MAP usai audiensi terkait wacana pemekaran dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Selatan yakni Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru daratan dan Gambut Raya – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Masyarakat yang pro pemekaran dua Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Selatan yakni Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru daratan dan Gambut Raya di Kabupaten Banjar harus sedikit bersabar. Pasalnya, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melakukan moratorium pemekaran wilayah tersebut.

Kabar ini didapatkan langsung Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel saat berkunjung langsung ke Kemendagri RI untuk perdalam informasi soal pemekaran wilayah yang ada di Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo SM menjelaskan sengaja bertandang ke Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI pada Jumat (14/2/2025) pagi.

Kedatangan wakil rakyat asal Banua ini dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan wacana pemekaran kabupaten Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru dan Gambut Raya yang ada di Kabupaten Banjar

Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim SH MAP didapatkan informasi bahwa status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.

Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru. Yang artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, H Kartoyo menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, ia juga menegaskan bahwa desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.

“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu.

Pada prinsipnya, lanjut H Kartoyo, DPRD Provinsi Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat Banua jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung.

“Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari dimekarkannya wilayah ialah setidaknya agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi serta efektifitas pemerintahan, pemerataan pembangunan dan infrastruktur, dan lain sebagainya,” ujar H Kartoyo.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال